Panik! Penasihat Kapolri Sebut Pegi Bisa Jadi Terpidana Lagi, Otto Hasibuan: Polisi Blunder 2 Kali
- Istimewa
Siap – Keputusan Hakim Erman Sulaeman mengenai pembebasan yang dinyatakan secara tidak sah karena hukum lantas dapat sewaktu-waktu Pegi Setiawan kembali lagi jadi terpidana dugaan kasus pembunuhan Vina Cirebon menurut Penasihat Kapolri, Irjen Purn Aryanto Sutadi.
Sementara Penasihat Kapolri, Irjen Purn Aryanto Sutadi, mengatakan bahwa Pegi Setiawan masih dapat "diganggu" menjadi terpidana lagi seusai dinyatakan bebas.
Pensiunan jenderal bintang dua tersebut menyampaikan Pegi Setiawan kemungkinan bisa menjadi terpidana lagi jika penyidik menemukan alat bukti baru.
Keterangan dari Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang sudah dikeluarkan tidak serta merta menutup penyelidikan lagi terhadap Pegi Setiawan.
"SP3 itu hanya penyelidikannya sedangkan di sini hanya dinyatakan batalnya karena kesalahan tangkap itu. Kepolisian masih bisa melakukan penyelidikan lagi di kemudian hari,”
“Kalau mempunyai bukti-bukti yang baru yang dimiliki," ujar Aryanto pada Minggu 13 Juli 2024.
Aryanto juga merujuk kepada keterangan Peraturan Mahkamah Agung (Perma).