Gaswat! Karyawan Bank Syariah Blitar Menipu Investasi Emas Bodong, Korban Rugi Rp5 M
- Istimewa
"Saat ini baru satu yang lapor, akan ada tambahan empat korban lain yang mau lapor juga. Kerugian dari penipuan dan penggelapan ini mencapai hampir Rp 5 miliar," jelasnya.
Ketika dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku memutar uang hasil tipu gelap itu untuk menutup tagihan dari korban-korban sebelumnya.
"Dia itu gali lubang tutup lubang," jelasnya.
Sedangkan Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Mohammad Nur menjelaskan kini unit pidana khusus satreskrim masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus dugaan penipuan ini.
"Kami empat korban yang akan melapor. Kami juga siap menerima laporan dari para korban lainnya," ujar M Nur.
Kini tersangka DR ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat pasal 372/378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.