'Kebablasan' Edit Foto Teman Cewek Gunakan AI Jadi Vulgar, Pria di Gresik Diringkus
- Istimewa
Siap – Beredarnya teknologi canggih kerap disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sebagaimana terjadi di Gresik, Jawa Timur sengaja edit foto teman perempuannya sendiri dengan aplikasi AI menjadi foto vulgar sehingga Ia diringkus.
Pria di Gresik berinisial ARB (18) ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka diduga mengedit foto teman ceweknya menjadi foto vulgar.
Sebab menggunakan teknologi artificial intelligence (AI), pria asal Manyar itu mengedit foto temannya menjadi tanpa busana.
"Saat ini sudah kita amankan dan ditetapkan tersangka," ujar Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik Ipda Komang Andhika Haditya Prab pada Senin 15 Juli 2024.
Komang mengungkapkan ARB ditetapkan sebagai tersangka usai polisi mengumpulkan dua alat bukti.
Bukti-bukti itu diantaranya keterangan dari 12 saksi korban dan akun pribadi X (Twitter) milik ARB. Akun itu digunakan ARB untuk menyebar foto korban yang sudah diedit tanpa busana.
"Kami sudah mengamankan dua alat bukti yang cukup. Akun tersangka sudah kami amankan, agar tidak lagi disalahgunakan. Juga untuk kebutuhan barang bukti saat persidangan nanti," ucap Komang.
Diketahui sebelumnya, ARB merekayasa foto teman-teman ceweknya menggunakan AI jadi berpose vulgar.
"Tersangka memakai fitur artificial intelligence dan aplikasi editing untuk merekayasa foto. Hasilnya, gambar benar-benar menyerupai wajah para korban," jelas Kanit Tipiter Satreskrim Polres Gresik Ipda Komang Andhika Prabu pada Minggu 13 Juli 2024.
Modus ARB yakni mencari foto-foto wanita berpose vulgar dengan menggunakan AI, ARB kemudian mengganti foto wajah wanita dewasa itu dengan foto wajah para korban. Foto hasil editan itu kemudian dia sebar di media sosial.
"Foto dengan gaya model dewasa, namun wajah yang ditampilkan menyerupai wajah korban," sebut Komang saat itu.
Usai tiga kali mangkir dari panggilan polisi, ARB akhirnya dijemput paksa oleh anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik.
Polisi menjemput pelaku di rumahnya dalam penjemputan paksa itu, polisi juga disertai oleh teman, keluarga, hingga pacar para korban.
Pada identifikasi awal, terdapat puluhan wajah yang sudah direkayasa oleh ARB memakai AI. Maka itu polisi berharap agar korban lain juga ikut memberikan keterangan.
Dalam kasus tersebut, perbuatan ARB dinyatakan telah memenuhi unsur Pasal 27 ayat (1) UU ITE, pasalnya mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 6 tahun hingga denda mencapai Rp 1 miliar.