'Kebablasan' Edit Foto Teman Cewek Gunakan AI Jadi Vulgar, Pria di Gresik Diringkus
Selasa, 16 Juli 2024 - 20:57 WIB
Sumber :
- Istimewa
Dalam kasus tersebut, perbuatan ARB dinyatakan telah memenuhi unsur Pasal 27 ayat (1) UU ITE, pasalnya mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 6 tahun hingga denda mencapai Rp 1 miliar.