Pria di Kubu Raya Nekat Curi Jaringan Telkomsel Lantaran Upah Belum Dibayar

Polres Kubu Raya Amankan Pelaku Pencurian Besi Telkomsel
Sumber :
  • Istimewa

"AS nekat mencuri tiang jaringan telkom tersebut karena kesal terhadap mandor pemasangan tiang kabel telkom berinisial WO yang tidak membayar upah pemasangan tiang jaringan tersebut. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 25.750.000,"katanya.

Pelaku AS kini sudah di tahan di Rutan Polres Kubu Raya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencurian dan terancam hukuman penjara 5 Tahun,’’tegasnya.