Eks Wakapolri Bongkar Kejanggalan Olah TKP Vina Cirebon: Nah Itu Juga Tanda Tanya Besar

Eks Wakpolri soal kasus pembunuhan Vina Cirebon
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno kembali membongkar sejumlah kejanggalan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki yang terjadi pada tahun 2016, silam. 

Menurut Oegroseno dalam suatu peristiwa diawal, yang diduga adalah pidana pembunuhan atau mungkin pembunuhan yang direncanakan lebih berat, seharusnya ada sejumlah prosedur yang dilakukan oleh penyidik. 

Jika ada dugaan pemerkosaan dalam kasus Vina Cirebon, maka itu dapat terlihat dari petunjuk yang ditemukan di tempat kejadian perkara atau TKP

"Mungkin ada dugaan pemerkosaan, karena saat ditemukan kondisi  Vina dalam keadaan misalnya celana turun gitu ya, itu naluri-naluri bhayangkara, naluri polisi harus muncul di situ," ujarnya dikutip siap.viva.co.id dari Official iNews pada Senin, 15 Juli 2024.

Eks Wakapolri ini menjelaskan, jadi itu petugas yang datang ke TKP karena melihat kondisi. Pertama, wajib dicek, kalau masih hidup segera selamatkan ke rumah sakit. 

"Tapi kalau sudah meninggal ya biarkan di TKP dulu seperti itu. Nah kemudian polisi yang di TKP setelah merasa cukup difoto-foto dan sebagainya kondisi korban, baik yang meninggal atau yang belum meninggal dibawa segera ke rumah sakit," tuturnya. 

Lalu, penyidik wajib melakukan pengolahan tempat kejadian perkara. Ini harus dibuatkan berita acara, kemudian dianalisa, apakah mungkin satu TKP dengan peristiwa atau lebih. 

"Nah itu naluri kepolisian harus berjalan di situ. Setelah itu petugas kembali ke kantor membuat berita acara tentang pelaksanaan pemeriksaan di tempat kejadian perkara."

Eks Wakapolri Agroeseno mengatakan, langkah awal harus dibuat seperti itu. Kemudian dibuatkan laporan polisi saat itu juga, oleh polisi yang mendatangi TKP. 

"Nah itu ada enggak? Tapi kalau saya lihat dikasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki ini justru laporan polisi dibuat 4 hari setelah terjadi peristiwa, yaitu tanggal 31 Agustus. Nah itu juga tanda tanya besar, kenapa dibuat tidak tanggal 27 tapi dibuat tanggal 31 Agustus," katanya. 

Menurut dia, itu tidak umum atau tidak sesuai standar penyidikan. 

"Jadi dalam pembuatan berita acara dalam pembuatan laporan polisi pasti di awal ada kata-kata pada hari ini, bukan pada hari itu. Kopi saja ada expire. Ini laporan polisi, harus jernih, harus murni, seperti itu," tegasnya.