Ditemukan Tampang Pria Dalang Dibalik Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV di Sumatera Utara
- Istimewa
Agung menyebut bahwa penetapan Bebas sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua tersangka sebelumnya ialah Rudi Apri Sembiring dan Yunus Syahputra Tarigan.
"Penetapan tersangka baru berinisial B setelah dilakukan pengembangan penyidikan usai ditangkapnya dua eksekutor akhir pekan lalu," sebutnya.
Rumah Wartawan di Karo Ditahan, lalu Hadi Wahyudi menyebutkan bahwa Bebas berperan sebagai pemberi perintah pembakaran rumah itu.
"Tersangka B menyuruh YST membakar serta memberikan uang Rp 130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak pertalite dan solar yang digunakan membakar rumah korban," tutur Hadi.
Dengan begitu, menurut Hadi, sejauh ini sudah ada tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka.
Adanya dua pelaku lainnya yang sudah terlebih dahulu menjadi tersangka yaitu Rudi Apri Sembiring dan Yunus Syahputra. Keduanya sebagai eksekutor pembakaran rumah tersebut.
"Dengan penetapan tersangka baru ini, menambah jumlah pelaku pembakaran rumah Sempurna Pasaribu menjadi tiga orang,”