Kriminal! Ditemukan Pemilik Sumur Minyak Ilegal Terbakar, Tewaskan 4 Orang Ditangkap

Kasus Pembunuhan Tambang Ilegal
Sumber :
  • Istimewa

"Ya ada korban 4 orang mengalami luka bakar dan 4 orang meninggal dunia," ujar AKBP Imam Safii.

Kini pihaknya sedang melakukan kegiatan pembersihan sungai yang tercemar akibat minyak tersebut dibantu oleh Forkopimda dan pihak terkait.

"Alhamdulillah sumur ilegal sudah padam pada 6 Juli 2024, saat ini dalam upaya pembersihan sungai bersama pihak terkait," ucap AKBP Imam Safii.

Sebab dari perbuatannya, semua tersangka dijerat dengan pasal 52 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, kemudian pasal 98 UU No. 32 tahun 2009 perlindungan pengolahan lingkungan hidup.

Selanjutnya pasal 188 KUHP karena lalainya sehingga mengakibatkan kebakaran, terakhir JO Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana turut dan melakukan kegiatan tindak pidana.