Politisi Gerindra Sebut Pegi Setiawan Cocok Jadi Bupati Cirebon, Ini Sebabnya
- Istimewa
Siap – Sosok Pegi Setiawan, korban salah tangkap kasus pembunuhan Vina Cirebon hingga kini masih menyita perhatian publik. Saking tenarnya, pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu bahkan disebut-sebut bisa jadi kepala daerah.
Setidaknya hal itu diungkapkan mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi. Menurutnya, tak sulit bagi Pegi Setiawan untuk terjun ke dunia politik.
"Sekarang Pegi jadi orang terkenal pak," kata Dedi dikutip dari YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel pada Kamis, 11 Juli 2024.
"Alhamdulillah pak," jawab Cecep ayah Pegi Setiawan seraya tersenyum.
Dedi Mulyadi mengatakan, sejak statusnya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon gugur dalam sidang praperadilan, Pegi Setiawan belakangan kerap wara wiri di televisi.
"Alhamdulillah yang waancara ngantri pak. Wartawan numpuk tiap hari menjadi orang yang paling populer di Indonesia pak," ujar Dedi.
Saking terkenalnya sekarang, bahkan menurut politisi Gerindra itu Pegi Setiawan bisa menjadi seorang kepala daerah.
"Jadi Pegi itu kalau nanti nyalon Bupati Cirebon tuh bisa pak," tutur Dedi.
"Kata saya kan begini, daripada sulit cari pemimpin yang peduli pada rakyat yang ketika ada kasus kan relatif tidak ada yang berani muncul para politisi ini kan," sambungnya.
Dedi lantas penasaran dengan tingkat pendidikan Pegi.
"Nah kan pudah terkenal. Sekolahnya mana sih?" tanya dia.
Sayangnya, menurut Cecep putra sulungnya itu hanyalah tamatan SMP.
"Waduh enggak kekejar bikin paket C kalau SMA udah nyalon Bupati Cirebon aja udah. Kan di Cirebon semua orang udah kenal Pegi. Sekarang wajahnya udah tahu," ujarnya.
Cecep mengatakan, selama di penjara Pegi makin rajin ibadah.
"Jadi selama di dalam Pegi-nya rajin salat, ngaji, puasa djikir, alhamdulillah dikabulkan (menang praperadilan)."
Diberitakan sebelumnya, hakim tunggal praperadilan, Eman Sulaiman telah memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon tidak sah.
Ada sembilan poin yang dibacakan hakim dalam persidangan, salah satunya adalah segera membebaskan Pegi Setiawan dari penjara.
Kemudian, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala dan membebankan biaya perkara kepada negara.
"Demikian putusan sudah dijatuhkan, intinya permohonan praperadilan dari pemohon dikabulkan," kata Eman di Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung pada Senin, 8 Juli 2024.
"Dengan telah dibacakannya putusan tersebut maka perkara praperadilan atas nama saudara Pegi Setiawan selesai dan sidang dinyatakan ditutup," timpalnya lagi disambut riuh pekikan takbir.