Perdana, Sidang Vonis SYL Beri Ucapan: Mohon Doanya, Terima Kasih Dini Hari

Perdana, Sidang Vonis SYL Beri Ucapan :
Sumber :
  • Istimewa

Siap – KPK resmi telah menetapkan sebagai tersangka yang dilaksanakan pihak mantan Kementan RI, Syahrul Yasin Limpo atau akrab disingkat “SYL” pada Rabu 11 Oktober 2023, rencananya akan digelar sidang vonis

SYL selaku Kementan RI resmi sebagai tersangka yang diduga kasus korupsi berhasil menjalankan aksi pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan selama SYL menjabat. 

Maka sidang vonis mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan digelar pada Kamis mendatang jelang sidang vonis kasus pemerasan anak buah di Kementerian Pertanian (Kementan) itu.

Sementara SYL memohon doa dan mengucapkan terima kasih.

"Mohon doanya, makasih banyak, mohon doanya. Sama penasihat hukum, saya nggak bisa berbicara," ucap SYL usai sidang duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa 9 Juli 2024.

Pasalnya sidang vonis SYL akan digelar pada Kamis 11 Juli 2024, Hakim pun akan yang membacakan vonis untuk terdakwa Sekjen Kementan nonaktif, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Kementan, Muhammad Hatta dalam sidang tersebut.

Sedangkan kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen membalas soal pantun jaksa KPK terkait SYL yang menangis usai dituntut 12 tahun penjara.

"Perlu kami sampaikan bahwa air mata yang keluar dari kesedihan adalah sebuah dialog seorang hamba yang telah tiba pada kesadaran, tentang kecilnya diri, dan betapa hanya pada Tuhan semesta segala kebesaran dan kekuatan itu,” tutur Koedoeboen.

“Lalu mengapa kita harus berhenti mengeluarkan air mata jika itu adalah kesempatan terbaik untuk menyentuh jiwa dan nurani kita sendiri,”

”bahkan tokoh besar seperti Umar bin Khattab yang iblis pun takut padanya tak segan-segan menangis bercucuran air mata," ujar Koedoeboen dalam persidangan.

Pernyataan Koedoeboen, tangisan SYL jujur tanpa rekayasa, Ia lalu mempertanyakan hati nurani yang tidak tak tersentuh dengan tangis SYL dalam sidang tersebut.

Koedoeboen juga mengatakan replik jaksa KPK soal penyanyi dangdut atau biduan Nayunda Nabila terlalu personal dan tendensius. 

Ia mengklaim jaksa tak mampu membuktikan aliran tak sah dari pembayaran honor nyanyi Nayunda.

"Mengenai pernyataan jaksa penuntut umum tentang biduan, hal itu terlalu personal dan tendensius. Hal mana seharusnya jaksa penuntut umum lebih menghargai profesi saksi Nayunda yang adalah penyanyik profesional yang diberi pembayaran,” 

“Berdasarkan jerih payahnya sebagai penyanyi profesional yang diundang untuk tampil dalam acara Kementan dan hal tersebut juga tidak bisa dibuktikan oleh jaksa penuntut umum,”

“ jika aliran dana pembayaran tersebut berasal dari hasil tidak sah. Jaksa penuntut umum terkesan mengabaikan pada fakta persidangan yang sesungguhnya," ujarnya.

Sementara terdakwa Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dituntut 6 tahun penjara.

Jaksa KPK mempercayai SYL dkk bersalah sudah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan secara bersama-sama dan berlanjut.

Jaksa pun mengatakan pertimbangan hal untuk meringankan tuntutan ringan Kasdi dan Hatta, yakni keduanya tak menikmati hasil tindak pidana kasus pemerasan tersebut.

"Hal-hal yang meringankan Terdakwa tidak menikmati secara materiil hasil perbuatannya," tutur jaksa saat membacakan surat tuntutan untuk Hatta si PN Tipikor Jakarta pada Jumat 28 Juni 2024.

Sementara, hal itu meringankan tuntutan Kasdi Subagyono ialah Kasdi mengakui dan menyesali perbuatannya. 

Dengan begitu Jaksa mengatakan Kasdi juga bersikap kooperatif menjelaskan perbuatannya dalam kasus pemerasan tersebut.

"Hal-hal yang meringankan, Terdakwa bersikap kooperatif menerangkan perbuatannya sendiri maupun tindak pidananya, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,”

“Terdakwa tidak memperoleh hasil tindak pidana secara materiil," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan untuk Kasdi Subagyono.

Adanya satu hal yang meringankan tuntutan SYL karena dia sudah berusia 69 tahun.

"Hal-hal yang memberatkan, Terdakwa tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan, Terdakwa selaku menteri telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia,”

“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana korupsi yang dilakukan Terdakwa dengan motif yang tamak," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan untuk SYL.

Selain itu, SYL juga dituntut dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu. 

Sedangkan Kasdi dan Hatta masing-masing juga dituntut dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Perihal Syahrul Yasin Limpo dkk yang dipercayai jaksa bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.