Curigai Warung Sembako Jual Obat Terlarang di Depok Secara 2 Kali Digerebek Warga, Ini Tersangkanya
- Istimewa
"Iya. (Pelaku) masih dalam pemeriksaan," ucap Judika pada Senin 8 Juli 2024.
Judika mengungkapkan, pelaku berinisial KM (26) dan Ia mengatakan KM diajak teman dari Aceh kerja di warung tersebut dan baru 15 hari kerja.
"(Pelaku) KM 26 tahun. Baru 15 hari kerja di toko. Diajak temannya dari Aceh," tandasnya.
Polisi berhasil menyita barang bukti seperti 56 butir obat-obatan terlarang. Adanya kini kasus tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
"(Barang bukti) 10 butir Merlopam, 5 butir Valdimex, 8 butir Rexlina, 8 butir Prohiper, 10 butir Esilgan, dan 15 butir Tramadol," ujar Judika.
Gerak cepat, Polisi memeriksa pria inisial KM (26) karena menjual obat-obatan terlarang di sebuah warung sembako di Tapos, Depok. Polisi juga mengejar teman pelaku yang mengajak pelaku menjual obat-obatan tersebut.
"Temannya juga menghilang. Ini benar-benar orang kampung yang dimanfaatkan," kata Kapolsek Cimanggis Kompol Judika pada Senin 8 Juli 2024.