Simak Baik Baik, Ini Kata Dedi Mulyadi Soal Tiga DPO Kasus Vina, Sampai Kiamat Juga Ga Bakal Ketemu

Potret Dedi Mulyadi
Sumber :
  • Istimewa

SiapDedi Mulyadi yang sebelumnya gencar menelusuri kasus Vina Cirebon yang viral setelah diangkat ke layar lebar kini mengeluarkan pernyataan yang mengejutkan setelah sidang praperadilan Pegi Setiawan selesai diputuskan.

Seperti diketahui Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari jerat hukum lantaran status tersangkanya dalam kasus Vina Cirebon tidak sah menurut putusan PN Bandung melalui sidang praperadilan.

Dalam sebuah akun TikTok miliknya, Dedi Mulyadi menuturkan bahwa pernyataan dirinya soal tidak perlu lagi mencari ketiga DPO kasus Vina Cirebon pasti banyak orang yang belum bisa memahami.

Karena kata Dedi, tidak bisa membaca kasus ini secara utuh, saat itu saya menyatakan bahwa jangan lagi mencari tiga DPO kasus Vina Cirebon karena sampai kiamat pun tidak akan pernah bisa ditemukan.

"Jadi ketiga DPO itu adalah hasil karya ilmiah Sudirman, kenapa saya ngomong begitu? Pertama, skenario pelaku pembunuhan dan pemerkosaan yang berjumlah 11 orang itu berawal dari kesurupan Linda," ungkap Dedi seperti dikutip akun Tiktok@dedimulyadiofficial.

Nah kesurupan Linda itu, kata Dedi, direkam oleh Kakak Vina dan disampaikan kepada pak Rudiana, sehingga, Pak Rudiana itu memiliki asumsi anaknya dan Vina dibunuh oleh 11 orang yang berdampak pada penangkapan.

"8 orang yang mendekam di penjara dan satu orang sudah bebas yakni Saka Tatal karena kala itu masih dibawah umur," terang Dedi.

Dari kedelapan orang itu, lanjut Dedi, 7 orangnya berkawan dan mereka biasa tinggal di RT dan RW dekat SMP 11, kemudian satu orang lagi yakni Rivaldi atau Ucil dari tempat lain yang tidak mengenal terhadap ke 7 orang itu.

Rivaldi atau Ucil, kata Dedi, ditangkap sesungguhnya di Polsek atas kasus membawa senjata tajam (sajam) dan yang dibawa oleh Ucil itu sebenarnya mandau, kemudian di pengadilan senjata itu dikasih nama samurai.

" Saya ga tau kok para penyidik, jaksa dan hakim tidak bisa membedakan mana samurai dan mana mandau, satu produk dari Kalimantan, satu lagi dati Jepang," ucap Dedi.

Lebih lanjut Dedi menuturkan, kemudian ketiga orang yang dinyatakan sebagai DPO merupakan hasil pengakuan dari Sudirman, nah Sudirman sendiri dari sisi intelektual diragukan kemampuannya.

"Karena dia (Sudirman) sekolah SD nya saja baru lulus pada umur 17 tahun, tidak naik kelasnya 4 kali atas dasar tersebut, saya yakin pernyataannya berubah ubah dan itu bersifat Imajinatif atau fiksi dari cara berfikirnya, mungkin rasa takut atau aspek lain," kata Dedi.

"Sehingga ketiga orang itu disebut sebagai DPO tanpa memiliki dasar pijakan yang kuat, asal sebut saja," sambungnya.

Sehingga lanjut Dedi, Sudirman menyebut nama Pegi, kenapa menyebut Pegi? Karena mungkin dalam pikirannya ingat bahwa Pegi adalah temen SD nya, suka bertemu sehingga disebut saja.

"Kemudian, Dani dan Andi juga disebut, nah kedua orang ini kita tidak tau siapa dia," katanya.

Nah lantas, Dedi mengatakan, kenapa dirinya sebut tidak usah dicari karena memang tidak pernah ada peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh 11 orang ini, baik yang sudah bebas ataupun yang masih berada di dalam penjara termasuk ketiga DPO itu.

Kenapa dikatakan tidak ada, Dedi mengaku, dirinya sudah mengumpulkan data, mewawancarai terus kemudian bertanya dari hati ke hati, mereka itu masuk penjara dikuatkan oleh tiga hal.

"Pertama pengakuan spontan Sudirman, kesaksian Pak RT Pasren dan anaknya Abdul Kahfi, ketiga Aep dan Dede sehingga mereka akhirnya masuk penjara, gara gara tiga faktor ini," kata Dedi.

Untuk itu, kata Dedi, jika ingin membebaskan ketujuh orang terpidana, maka pertama proses hukum terhadap dugaan kesaksian palsu.

"RT Pasren dan anaknya Abdul Kahfi harus diproses, kedua proses juga Aep dan Dede, itu harus ada proses hukumnya," kata Dedi.

Dan yang ketiga, lanjut Dedi, Sudirman itu harus diperiksa kemampuan cara berpikirnya, apakah memenuhi standar atau tidak, karena publik Indonesia terguncang tiga pernyataan orang yang diragukan kebenarannya.

"Walaupun putusan hukumnya sudah tetap dan kemudian mereka dituduh melakukan pembunuhan tanpa alat bukti," tandas Dedi.