Soal Pegi Setiawan, Deolipa Sebut Dirkrimum Polda Jabar Layak Dicopot: Itu Mahal Harganya

Deolipa Yumara soal Pegi Setiawan kasus Vina Cirebon
Sumber :
  • siap.viva.co.id

Siap – Praktisi hukum, Deolipa Yumara menilai, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Surawan layak dicopot atas perkara Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon.

"Layak aja, dicopot layak aja kalo salah-salah kerja. Biasanya juga kalau direktur-direktur pidana umum kalau salah kerja itu dicopot," katanya saat dikonfirmasi pada Rabu, 10 Juli 2024.  

Namun demikian, sanksi tersebut ada di ranah Polri. Selain itu, Deolipa juga menyinggung soal ganti rugi yang dialami Pegi Setiawan atas penangkapan dan penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat. 

Menurut Dosen UI tersebut, nilai ganti rugi Rp 100 juta terlalu kecil. 

"Kalau saya sih nggak layak Rp 100 juta, layak tuh Rp 15 miliar, itu layak.

Karena harkat dan martabat orang. Dia ditahan 1 hari itu mahal harganya," ucap Deolipa.

"Jadi kalau minta ganti rugi, Pegi sebaiknya minta Rp 15 miliar minta ke polda biar ada efek jera," sambungnya. 

Adapun caranya, kata Deolipa, tidak bisa secara langsung melainkan harus melalui gugatan. 

"Dia (Pegi Setiawan) harus gugat dulu supaya nilainya masuk. Tapi kalau dia minta langsung paling Rp 10 juta atau Rp 50 juta sesuai kemampuan polda," katanya. 

Lebih lanjut Deolipa mengungkapkan, bahwa pembersihan nama baik, rehabilitasi harkat dan martabat sudah tercantum dalam putusan praperadilan. 

"Jadi ketika putusannya Pegi saat praperadilan itu disebarluaskan bahwa harkat, nama baik dan rehabilitasi itu harus dipulihkan, itu sebenernya sudah berlangsung pemulihan harkat martabat dan nama baik si Pegi," tuturnya.

Kemudian yang kedua, terhadap itu Polda Jabar harus gentle, mengakui kesalahanya atas kasus salah tangkap ini. 

"Kalau mereka (Polda Jabar) gentle, mereka harus meminta maaf kepada Pegi terhadap proses penangkapan, penahanan, pentersangkaan yang tidak prosedural," ujarnya.  

Diberitakan sebelumnya, hakim tunggal sidang praperadilan, Eman Sulaeman telah memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon tidak sah. 

Ada sembilan poin yang dibacakan hakim dalam persidangan, salah satunya adalah segera membebaskan Pegi Setiawan dari penjara.  

Kemudian, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala dan embebankan biaya perkara kepada negara. 

"Demikian putusan sudah dijatuhkan, intinya permohonan praperadilan dari pemohon dikabulkan," kata Eman di Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung pada Senin, 8 Juli 2024. 

"Dengan telah dibacakannya putusan tersebut maka perkara praperadilan atas nama saudara Pegi Setiawan selesai dan sidang dinyatakan ditutup," timpalnya lagi disambut riuh pekikan takbir.

Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eki terjadi pada tahun 2016 silam. Peristiwa ini diduga melibatkan geng motor. 

Ada delapan orang yang telah menjalani hukuman. 

Salah satunya yang baru-baru ini dijebloskan ke penjara adalah Pegi Setiawan.

Namun belakangan, kasus yang menjerat kuli bangunan itu tidak terbukti di sidang praperadilan.