Soal Pegi Setiawan, Deolipa Sebut Dirkrimum Polda Jabar Layak Dicopot: Itu Mahal Harganya

Deolipa Yumara soal Pegi Setiawan kasus Vina Cirebon
Sumber :
  • siap.viva.co.id

Adapun caranya, kata Deolipa, tidak bisa secara langsung melainkan harus melalui gugatan. 

"Dia (Pegi Setiawan) harus gugat dulu supaya nilainya masuk. Tapi kalau dia minta langsung paling Rp 10 juta atau Rp 50 juta sesuai kemampuan polda," katanya. 

Lebih lanjut Deolipa mengungkapkan, bahwa pembersihan nama baik, rehabilitasi harkat dan martabat sudah tercantum dalam putusan praperadilan. 

"Jadi ketika putusannya Pegi saat praperadilan itu disebarluaskan bahwa harkat, nama baik dan rehabilitasi itu harus dipulihkan, itu sebenernya sudah berlangsung pemulihan harkat martabat dan nama baik si Pegi," tuturnya.

Kemudian yang kedua, terhadap itu Polda Jabar harus gentle, mengakui kesalahanya atas kasus salah tangkap ini. 

"Kalau mereka (Polda Jabar) gentle, mereka harus meminta maaf kepada Pegi terhadap proses penangkapan, penahanan, pentersangkaan yang tidak prosedural," ujarnya.  

Diberitakan sebelumnya, hakim tunggal sidang praperadilan, Eman Sulaeman telah memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon tidak sah.