Baru Juga Bebas, Pengacara Top Ini Sebut Pegi Terancam Kembali Ditahan Polda Jabar
- Istimewa
Siap – Pegi Setiawan akhirnya dinyatakan bebas setelah Hakim Eman Sulaeman mengeluarkan putusan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 8 Juli 2024 atas penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.
Kebahagian pun menyelimuti hati Pegi dan juga Kartini, ibundanya. Tangis haru bahkan pecah dalam ruang sidang.
Namun, salah satu pengacara kondang Indonesia, Hotman Paris Hutapea mengatakan nasib baik Pegi tersebut belum tentu bisa berlangsung lama.
Pengacara keluarga Vina itu bahkan menjelaskan bahwa masih ada peluang bagi Pegi untuk kembali ditahan oleh Polda Jawa Barat.
"Pegi itu belum bebas secara substansi. Maka, proses penyidikan bisa berlanjut lagi dengan menetapkan Pegi sebagai tersangka," kata Hotman seperti dikutip dari akun Instagram @hotmanparisofficial, Selasa, 9 Juli 2024.
Hotman beranggapan, hakim tunggal Eman Sulaeman dalam putusannya hanya mengatakan ada pelanggaran hukum acara.
"Kalau penyidik memperbaiki pelanggaran hukum acara tersebut, maka proses penyidikan bisa berlanjut lagi dengan menetapkan Pegi sebagai tersangka," katanya.
Menurut Hotman, Hakim Eman menyebut penyidik belum memeriksa Pegi sebagai saksi.
"Maka kalau penyidik mau, besok-besok panggil Pegi sebagai saksi lalu ditetapkan sebagai tersangka bisa ditahan lagi, secara hukum acara normatif," kata Hotman.
"Agar warga tahu, agar masyarakat tahu, Pegi itu secara substansi perkara belum bebas, hanya terkait aspek teknis prosedural hukum acara," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Hakim Eman Sulaeman dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 8 Juli 2024, akhirnya mengabulkan permohonan Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.
"Mengembalikan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala dan membebankan biaya perkara kepada negara. Demikianlah diputus pada hari ini Senin tanggal 8 Juli 2024," kata hakim tunggal dalam sidang tersebut, Eman Sulaeman.
Hal itu diputuskan berdasarkan penetapan ketua pengadilan dan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari ini.
"Demikian putusan sudah dijatuhkan intinya eh permohonan preradilan dari pemohon dikabulkan," katanya.