Pegi Setiawan Ucapkan Terima Kasih Kepada Presiden Jokowi Setelah Bebas dari Polda Jabar
Selasa, 9 Juli 2024 - 06:30 WIB
Sumber :
- Istimewa
Sebagaimana dikethui, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman telah memutuskan penetapan status tersangka Pegi Setiawan batal demi hukum pada Senin 8 Juli 2024.
Dan memerintah kepada Polda Jabar agar membebaskan yang bersangkutan.
Hal tersebut tertuang dalam amar putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung dan disampaikan oleh Hakim tunggal, Senin 8/7/2024.