Pegi Setiawan Ucapkan Terima Kasih Kepada Presiden Jokowi Setelah Bebas dari Polda Jabar

Potret kolase Pegi Setiawan
Sumber :
  • Istimewa

Sebagaimana dikethui, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman telah memutuskan penetapan status tersangka Pegi Setiawan batal demi hukum pada Senin 8 Juli 2024.

Dan memerintah kepada Polda Jabar agar membebaskan yang bersangkutan.

Hal tersebut tertuang dalam amar putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung dan disampaikan oleh Hakim tunggal, Senin 8/7/2024.