Pegi Setiawan Bebas Karena Terbukti Salah Tangkap, Susno Duadji: Apakah Mabes Polri Akan Diam Saja?

Potret kolase Susno Duadji dan Pegi Setiawan
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji akhirnya angkat bicara terkait hasil sidang praperadilan yang dimenangkan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan di PN Bandung hari ini, Senin 8/7/2024.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Bandung yang dipimpin oleh Hakim tunggal Eman Sulaeman telah memutuskan menerima gugatan tim kuasa Hukum Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka dalam kasus Vina Cirebon.

Dalam putusan tersebut jelas bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan oleh Polda Jabar dalam kasus Vina Cirebon terbukti tidak sah dan Pegi harus dibebaskan serta dipulihkan nama baiknya.

Terkait hal tersebut Susno Duadji mengatakan bahwa jika dirinya seorang Kapolri maka akan memecat Direskrimum Polda Jabar saat ini juga.

"Kalau saya Kapolri, Direskrimum Polda Jabar akan saya copot hari ini," kata Susno seperti dilansir kanal YouTube kompas TV, Senin 8/7/2024.

Karena menurut Susno, dengan adanya kasus seperti ini, kata Susno, harus ada sangsi, namun, harus diteliti dulu kesalahannya dimana.

Seperti misalnya para penyidik pada 2016 silam itu kesalahannya apa termasuk penyidik di tingkat Polda Jabar yang kesalahannya hari ini sudah terbukti di sidang praperadilan.

"Peraturan Kapolri dilanggar, KHUP dilanggar terus keputusan MK dilanggar, apakah hal semacam ini akan didiamkan begitu saja oleh Mabes Polri?," Kata Susno.

"Apakah kesalahannya dari Polda Jabar, atau tingkat Polres yang sebelumnya, apakah akan dinaikan satu tingkat lebih tinggi sampai Kapolda, makanya harus diberi tindakan tegas, kalau tidak maka dianggap biasa jika melakukan kesalahan," ucapnya.

Karena ini bukan hal biasa biasa saja, yang dibacakan oleh hakim dalam putusan tersebut terungkap beragam pelanggaran yang telah dilakukan, kalau tidak ada sangsi bagaimana?

"Jadi sekali lagi, kalau saya Kapolri, Direskrim Polda Saya copot hari Ini juga" terangnya.

Lebih lanjut Susno mengatakan, kita beri hormat dan apresiasi kepada hakim Eman Sulaeman.

"Saya beri hormat dua tangan untuk hakim Eman Sulaeman," kata Susno. Karena kata Susno, keadilan dan kebenaran dapat ditegakkan oleh Pengadilan Negeri Bandung ditangan hakim Eman Sulaeman.

Kemudian, lanjut Susno, menyoroti hasil putusan tersebut, tidak satupun dalil penggugat yang ditolak, berarti jelas bahwa Pegi Setiawan ini korban salah tangkap.

"Masalah prosedur penetapan tersangka salah, kemudian alat bukti tidak berhubungan satu sama lain, dan semua dalil diterima dalam persidangan," terangnya.

"Maka, berkas perkara yang kembalikan oleh kejaksaan ke Polda Jabar kemarin sudah tidak berlaku lagi untuk Pegi Setiawan," katanya.

Namun demikian, kata Susno, dengan adanya hasil putusan tersebut tugas dari Polri telah selesai.

"Jadi setelah ini, polri harus mencari sosok Pegi Perong yang sebenarnya, tinggal cocokan saja dengan ciri ciri yang di DPO, lantas sampaikan kepada publik," ungkap Susno.

Karena menurut Susno, kita tidak mau keluarga korban Vina dan Eky bersedih hati karena pelaku sebenarnya tidak tertangkap.

" Nah jangan jangan, kalau begini ceritanya semua yang ada dipenjara seperti ini juga modelnya (seperti Pegi Setiawan)," kata Susno.l

Lebih anjut Susno menuturkan, ini adalah obat terbaik bagi institusi Polri untuk perbaikan kedepannya.

"Jangan sampai, Polri yang sejati untuk membela kepentingan rakyat didorong masuk ke jurang karena satu dan lain hal," katanya.

Pil pahit ini, kata Susno agar menjadi bahan perbaikan baik kualitas penyidik, para pimpinan di internal Polri sendiri serta pengawasan.

Jadi meskipun terlambat, harusnya Bareskrim ikut mendampingi dari awal penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jabar.

"Berikan Gaiden agar jangan sampai terulang apa yang diamanatkan oleh Kapolri melalui Wakapolri bahwa penyidikan 2016 di Cirebon tidak ada Scientific Crime Investigation (SCI), itu Kapolri yang ngomong," katanya.

Tapi pernyataan Kapolri ini, kata Susno, malah diluruskan oleh seorang Kadiv Humas dan mengoreksi Kapolri.

"Saya bingung juga, seorang Kadiv Humas bisa mengoreksi Kapolri, bingung harus diberi sangsi apa ini, karena keterlaluan ini anak" ucapnya