Tragis! Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga Hingga Tewas jadi Tersangka di Hari Bahagianya

Anggota DPRD RI, Penembakan
Sumber :
  • Istimewa

"Kami menerapkan Pasal 359 ayat 1 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan meninggal nyawa seseorang dan undang-undang darurat nomor 12 tahun,” 

“51 tentang kepemilikan senjata api. Untuk hukumannya 5 tahun dan 20 tahun penjara," ujar Andik. 

Diketahui, seorang warga bernama Salam berusia 35 tahun yang dikabarkan meninggal dunia pasalnya terkena peluru nyasar dari pistol milik anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah berinisial MSM berusia 42 tahun.

Keterangan dari peristiwa itu terjadi di Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah pada Sabtu 6 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.