Susno Duadji soal Pegi Setiawan: Kalau Saya Jadi Kaporli, Dir Reskrim Polda Saya Copot Hari Ini

Susno Duadji soal Pegi Setiawan kasus Vina Cirebon
Sumber :
  • Istimewa

"Kalau tidak akan berleha-leha dulu. Wah bersalah dianggap biasa. Ini tidak biasa-biasa. Loh yang dibaca oleh hakim tadi yang dilanggar itu apa? KUHP, itu undang-undang yang dibuat oleh seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.

Kemudian yang kedua keputusan Mahkamah Agung dan yang ketiga adalah peraturan Kapolri. 

"Kalau saya jadi Kapolri, Dir Reskrim Polda saya copot hari ini," tegas jenderal bintang tiga tersebut.

Diberitakan sebelumnya, hakim tunggal praperadilan, Eman Sulaeman telah memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon tidak sah. 

Ada sembilan poin yang dibacakan hakim dalam persidangan, salah satunya adalah segera membebaskan Pegi Setiawan dari penjara.  

Kemudian, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala dan embebankan biaya perkara kepada negara. 

"Demikian putusan sudah dijatuhkan, intinya permohonan praperadilan dari pemohon dikabulkan," kata Eman di Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung pada Senin, 8 Juli 2024.