Sah, Gugatan Dikabulkan, Ini Hasil Lengkap Putusan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Potret Hakim Eman Sulaeman
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Sah, akhirnya Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan terkait penetapan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.

Dalam putusannya, Hakim Eman Sulaeman menyampaikan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Pegi Perong atas kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 silam dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

"Menetapkan surat penetapan tersangka nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum,” jelas Eman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, (8/7/2024).

Eman juga menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah dan PN Bandung juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan atas kasus Pegi.

“Memerintahkan terhadap termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan. Delapan, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabat seperti sedia kala, dan sembilan, membebankan biaya perkara kepada negara,” ujar Eman.

Dalam kasus ini hakim mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan.

 “Mengadili, satu, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tutur Eman.