DIAM SYL DIAM! Sempat Jadi Pahlawan Terhebat Paling Unggul Tapi Sekarang Menangis Tak Berdaya
- Istimewa
Renovasi kamar anak, membelikan mobil anak, bayar cicilan mobil, membayar pesta ultah cucu, membeli sound system, hingga membeli makanan secara online.
Pengakuan semua saksi yang dihadirkan juga mengaku kerap dihubungi Kasdi, Hatta atau Panji untuk segera memenuhi kebuy SYL sebab Mereka mengaku dapat ancaman pencopotan dari jabatan jika tidak mau memenuhi permintaan SYL.
Kemudian proses pemeriksaan dilakukan sekaligus jaksa juga membacakan tuntutannya. Jaksa menuntut SYL dengan jatuhkan hukuman 12 tahun penjara karena dipercaya melaksanakan pemerasan terhadap ASN di Kementan selama masih menjabat sebagai menteri.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat 28 Juni 2024.
Ditambah Jaksa pun menuntut SYL wajib membayar denda Rp 500 juta subsider dalam waktu 6 bulan kurungan. Jaksa mempercayai SYL menerima Rp44,2 miliar dan USD 30 ribu atau setara Rp490 juta selama menjabat sebagai Mentan.
Jaksa menuntut SYL membayar uang pengganti sesuai jumlah yang diterimanya, yakni Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu. Bila tidak dibayar, maka akan diganti hukuman penjara.
"Membebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar 44.269.777.204 dan ditambah USD 30 ribu dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini," tegas jaksa KPK.