Terseret Kasus Asusila Berikut 5 Kontroversial Hasyim Asy'ari Ketika Menjabat Menjadi Ketua KPU

potret Hasyim Asy'ari
Sumber :
  • istimewa

3. Kurang Keterwakilan Perempuan Pada Pencalonan Anggota Legislatif (Caleg).

KPU mengubah ketentuan penghitungan jumlah kuota 30% jumlah bakal calon perempuan dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 yang berpengaruhnya pada berkurangnya pemenuhan 30% keterwakilan perempuan pada pencalonan anggota legislatif.

Hal tersebut sangat bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 tahun 2017. Kurangnya perempuan dianggap mengancam keterwakilan calon anggota legislatif (caleg) perempuan.

4. Pencalonan Irman Gusman sebagai calon anggota legislatif (caleg)

potret Irman Gusman

Photo :
  • istimewa

Irman Gusman seharusnya tidak dapat mencalonkan diri sebagai calon senator, dikarenakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa eks terpidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih perlu menunggu lima tahun masa jeda usai bebas untuk maju sebagai caleg.

Namun, Irman Gusman sempat masuk di dalam daftar calon sementara (DCS) DPD RI setelah memperoleh syarat dukungan awal sebagai calon anggota DPD.