Ngeri, Polda Jabar Mangkir Diduga Sengaja Ulur Waktu, Kamaruddin: Kuasa Hukum Pegi Harus...

Potret kolase Kamaruddin Simanjuntak
Sumber :
  • Istimewa

"Jadi ketika Minggu ini sudah P21 sidang dimenangkan kepolisian," katanya.

Namun demikian, lanjut Kamaruddin dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan atas kasus Vina Cirebon bisa berbanding 180 derajat asalkan tim kuasa hukum pemohon bisa membuktikan beberapa hal.

Salah satunya kata Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Pegi Setiawan harus bisa mendatangkan saksi yang bisa memberi bukti tidak adanya keterlibatan dalam kasus Vina Cirebon 8 tahun lalu dalam sidang praperadilan.

"Tergantung penasihat hukum apakah bisa menghadirkan saksi bahwa Pegi Setiawan tidak ada di Cirebon," ungkapnya.

Namun apabila nantinya dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan atas kasus Vina Cirebon, kuasa hukum tak bisa menunjukan maka bisa saja hakim menolak gugatan terdakwa.

"Kalau kurang meyakinkan bisa ditolak," tandasnya.