Deolipa Tegaskan Ayah Pegi "Kebal" dari Jeratan Kasus Vina Cirebon, Ini Dalilnya

Praktisi hukum, Deolipa Yumara soal Pegi di kasus Vina Cirebon
Sumber :
  • siap.viva.co.id

Dosen UI itu menerangkan, jika yang ditanya mengenai identitas ganda ayah Pegi, itu untuk menguatkan cerita tentang si tersangka mungkin saja. 

"Tapi kalau lebih jauh menyatakan bahwasanya orang tua Pegi ini kemudian bisa dijerat sebagai pelaku obstruction of justice jawabannya adalah tidak bisa," jelasnya.  

Hal tersebut, kata Deolipa, sebagaimana diatur dalam KUHP tentang obstruction of justice. Intinya ada pengecualian jika pelaku dengan tersangka itu sedarah. 

"Misalnya ayah dengan anak itu itu enggak bisa dikenakan obstruction of justice perintangan penyidikan. Ini ada di Pasal 221 Ayat 2 KUHP."

Adapun pasal tersebut, jelas Deolipa, menyatakan tidak berlaku cerita tentang obstruction of justice kalau hubungan dari ini adalah sedarah.

"Sedarah ini artinya bapak dengan anak, ibu dengan anak, suami istri itu dianggap tidak berlaku. Jadi ada pasalnya, Pasal 221 Ayat 2," tutur dia.  

Lebih jauh Deolipa juga membahas soal sidang pra peradilan Pegi terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon. Dalam agenda yang berlangsung pada Senin, 24 Juni 2024, Polda Jawa Barat tidak hadir.