Susno Duadji Tak Kaget Polda Jabar Mangkir di Sidang Pegi, Diduga Ini Penyebabnya, Ogah Hadir..?
- Istimewa
Siap –Tidak hadirnya pihak Polda Jabar pada sidang praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka kasus Vina Cirebon mengundang tanda tanya publik serta menuai sorotan dari berbagai pihak.
Terkait hal tersebut, akhirnya mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji kembali buka suara soal ditundanya sidang praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan status tersangka dalam kasus Vina Cirebon.
Dalam keterangan melalui kanal YouTube miliknya, Susno Duadji mengatakan bahwa dirinya mengaku tak kaget soal Polda Jabar mangkir di sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Karena menurutnya, yang tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan itu bukan Polda Jabar saja.
"Banyak sekali, KPK juga sering tidak hadir, Kejaksaan, dan Bareskrim juga sering tidak hadir," katanya, dikutip dari YouTube Susno Duadji Channel, Selasa (25/6/2024).
Lebih lanjut Susno membeberkan, hal ini bisa dikatakan strategi yang dilakukan oleh Polda Jabar.
"Karena, kalau pokok perkara sudah disidangkan di pengadilan, maka praperadilan tidak perlu lagi, gugur dia," jelasnya.
Pasalnya, berdasarkan pengalamannya, lanjut Susno Duadji, pihak tergugat biasanya ogah hadir di sidang pertama praperadilan.
"Tak hanya di Polri, institusi lainnya turut melakukan hal serupa ketika menjadi pihak tergugat," katanya.
Lantas publik bertanya-tanya, apakah ini sebuah langkah strategi untuk memenangkan sidang praperadilan?
Susno menilai hal itu bisa saja demikian. Namun, ada juga kemungkinan bahwa pihak tergugat belum siap dalam menghadapi praperadilan.
"Kalau dugaan bisa-bisa saja ya, diduga bahwa dia tidak siap, meragukan dan ini bisa menurunkan marwah reputasi," tambahnya.
Susno melanjutkan seharusnya Polri tidak perlu melakukan penundaan praperadilan jika memang sudah merasa siap dengan alat bukti yang dimilikinya.
"Mestinya aparat penegak hukum Polri, jaksa, pengacara dan lainlain termasuk hakim berprinsip bahwa menegakkan hukum itu bukan menghukum orang tapi menegakkan keadilan."tuturnya.
"Artinya, kalau orang itu tidak bersalah siapapun juga ya bebaskan karena keadilan sebagaimana sila kelima Pancasila, Keadilan bagi Seluruh Rakyat Indonesia," tandasnya.