Pilu, Ibu Kandung Pegi Setiawan Minta Tolong Jokowi Usai Sidang Ditunda, Kami Orang Miskin

- Istimewa
Siap –Ditundanya sidang praperadilan Pegi Setiawan soal penetapan tersangka pada kasus Vina Cirebon lantaran pihak Polda Jabar tak hadir menyisakan rasa kecewa yang mendalam bagi sang ibunda yakni Kartini.
Akibat hal tersebut, Kartini ibu kandung dari Pegi Setiawan dengan rasa setengah putus asa meminta bantuan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk turun tangan terkait kasus hukum yang menimpa anaknya.
Permohonan tersebut disampaikan Kartini setelah sidang praperadilan gugatan status tersangka kepada Pegi, ditunda.
Seperti diketahui, sejatinya sdang itu dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024) pagi.
Namun lantaran pihak termohon, Polda Jabar, tak datang, hakim memutuskan untuk menunda sidang tersebut hingga 1Juli mendatang.
"Saya sangat kecewa karena sidang ditunda sampai tanggal 1 Juli 2024," ujar Kartini saat ditemui di rumahnya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Kartini mengaku tidak memahami alasan penundaan sidang tersebut.
"Apakah karena kurang bukti atau polisi tidak hadir, yang jelas polisinya tidak ada," katanya seraya penasaran.
Atas hal tersebut, Ia pun berharap proses praperadilan segera selesai dan anaknya, Pegi, segera dibebaskan.
"Karena dia tidak bersalah," ucap Kartini.
Selain itu, Kartini juga memohon bantuan langsung dari Presiden Jokowi untuk membebaskan Pegi yang menurutnya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon.
"Saya minta tolong kepada Pak Jokowi untuk membebaskan anak saya. Jangan zalimi kami, kami orang miskin. Tolong bebaskan anak saya," katanya.
Sebagai informasi, Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Jabar menangkapnya di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).
Bahkan, saat dihadirkan dalam konferensi pers, Pegi disebut sebagai otak kejahatan yang membuat Vina dan Eki meninggal dunia pada 27 Agustus 2016.
Vina dan Eki ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, dengan kondisi seakan-akan menjadi korban kecelakaan tunggal.