Banyak Aset Disewa Pihak Swasta, Ketua GP Ansor : Ternyata Madrasah Negeri Bukan Prioritas Pemkot
- Siap.viva.co.id
Siap –Terkuaknya sejumlah aset Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang disewakan kepada pihak swasta yang notabenenya untuk lembaga pendidikan terpadu membuat ketua GP Ansor geram, pasalnya, hal tersebut dilakukan saat masyarakat sangat menantikan keberadaan Madrasah Negeri.
Ketua PC GP Ansor Kota Depok, HM Kahfi mengatakan bahwa pihaknya merasa geram buka soal aset yang disewakan, tapi dengan begitu keseriusan niat membangun Madrasah Negerinya dimana.
Terlebih kata Kahfi, dari sejumlah aset yang disewakan tersebut peruntukannya untuk lembaga pendidikan terpadu, padahal jelas jelas Madrasah di Depok sangat dibutuhkan lantaran cuma ada satu satunya, itupun warisan dari Kabupaten Bogor.
"Soal aset disewakan itu hak Pemkot Depok, pembangunan Madrasah Negeri kan membutuhkan lahan, masa lebih pilih disewakan daripada dihibahkan untuk bangun Madrasah, sebenarnya Pemkot itu niat atau tidak," ujar Kahfi kepada siap.viva.co.id.
Lebih lanjut Kahfi mengatakan, dari semua fakta tersebut seluruh masyarakat Depok juga pasti bisa menilai bahwa wacana pembangunan Madrasah yang kerap disampaikan oleh Pemkot Depok itu hanya omong kosong lantaran tak terbukti.
" Faktanya, hingga menjelang akhir tahun 2023 ini belum ada satupun lahan yang diserahkan kepada pihak Kemenag, jangankan penyerahan lahan, komunikasi dengan pihak Kemenag saja belum ada," katanya.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, lanjut Kahfi, pihak menemukan fakta bahwa informasi dari BPN Kota Depok pertanggal 31 Desember 2022 jumlah lahan atau tanah yang tercatat sebagai aset Pemkot Depok sebanyak 7.123 bidang. Dengan rincian 7114 bidang aset tanah, 9 bidang aset lainnya. Untuk tanah yang sudah bersertifikat sampai dengan 31 Desember 2022 sebanyak 415 bidang dengan rincian 406 bidang aset tetap, 2 bidang kerja sama BGS, 6 bidang sudah dihibahkan, 1 bidang aset lainnya.
Bahkan Tim Investigasi PC GP Ansor Kota Depok menemukan fakta terkait dengan aset tanah Pemkot Depok yang disewakan kepada Lembaga Swasta dari data Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) Tahun Anggaran 2022, yang berisikan tentang Laporan Keuangan Pemerintah Kota Depok Tahun Anggaran 2022.
"Yang di dalamnya menyebutkan bahwa terdapat lembaga Yayasan pendidikan yang menyewa aset tetap tanah milik Pemkot Depok," terangnya.
Selain dimanfaatkan secara sewa, lanjut Kahfi, tanah milik Pemerintah Kota Depok juga dimanfaatkan secara pinjam pakai oleh instansi vertikal dan terdapat aset tetap tanah Pemerintah Kota Depok yang masih dalam sengketa yang dilaporkan dalam CALK Pemkot Depok Tahun 2022.
"Dengan temuan fakta tersebut kami semakin yakin bahwa Pemkot Depok terbukti tidak memprioritaskan pembangunan Madrasah Negeri," tandasnya.