Ulah Mentan Terbongkar: KPK Ungkap Pungutan Hingga Rp 13,9 M,Praktik Korupsi di Puncak Kekuasaan

Tersangka SYL
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com

Siap –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI. 

Mereka adalah Menteri Pertanian RI periode 2019-2024, Syahrul Yasin Limpo (SYL); Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono; dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta.

KPK menjelaskan bahwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian, SYL diduga terlibat dalam pemerasan dan penerimaan gratifikasi. 

Kebijakan pungutan dari ASN Kementan disinyalir digunakan untuk kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.

SYL memerintahkan Kasdi dan Hatta untuk menarik sejumlah uang dari unit eselon I dan II melalui berbagai metode, termasuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian barang dan jasa. 

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengungkapkan bahwa sumber uang termasuk realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang di-mark up dan permintaan uang pada vendor proyek di Kementerian.

Kasdi dan Hatta, atas arahan SYL, memerintahkan bawahannya mengumpulkan uang di lingkup eselon I dengan nilai yang telah ditentukan, berkisar antara US$4.000 hingga US$10.000. 

Penerimaan uang dilakukan secara rutin setiap bulan dan melibatkan pecahan mata uang asing.

Johanis Tanak menyebutkan bahwa uang yang dinikmati oleh SYL, Kasdi, dan Hatta mencapai sekitar Rp13,9 miliar. Penggunaan uang tersebut termasuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan mobil Alphard milik SYL.

 Penelusuran lebih lanjut masih dilakukan oleh tim penyidik.

SYL dan tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Skandal ini mengguncang Kementerian Pertanian, menyoroti praktek korupsi di jajaran puncak pemerintahan.