SMKN 1 Depok Galang Sumbangan Rp 2,8 Juta per Siswa demi Kebutuhan Sekolah

SMKN 1 Depok
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id iqbal ajie saputra

Keabsahan penggalangan dana ini juga didukung oleh regulasi yang ada. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, dan Pergub Nomor 97 Tahun 2022, biaya pendidikan menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat melalui BOS, Pemerintah Daerah melalui BOPD, dan masyarakat melalui sumbangan pendidikan

Dalam kasus di mana ada program-program tertentu yang belum dapat didanai oleh BOS dan BOPD, sekolah dapat mengajukan kebutuhan tersebut kepada komite sekolah. 

Komite memiliki kewenangan untuk meminta sumbangan dari orang tua siswa atau pihak lain yang bersedia berkontribusi.

 

"Dengan ketentuan orang tua yang tidak mampu dibebaskan dari penggalangan sumbangan. Sumbangan diperuntukan untuk orang tua yang mampu".