Isu Liar Soal Netralitas Jelang Pilkada Makin Marak, IBH: Kalau Merasa ASN Harusnya Paham!!
- Istimewa
Disisi lain, lanjut IBH, netralitas juga merupakan komitmen yang tertanam dalam Janji Setia PNS, Panca Prasetiya Korpri.
Karenanya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) soal netralitas ini juga harus ditindaklanjuti dengan SE Walikota Depok Tahun 2024 menjelang Pilkada Depok mendatang.
"Jadi, sebagai ASN tentunya harus patuh dan taat pada peraturan perundangan, tetap profesional, berintegritas dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat dan wajib menjaga netralitas selama Pilkada berlangsung" terangnya.
IBH juga berharap seluruh ASN Pemkot Depok bisa mengikuti SE Netralitas ASN sebagaimana diterbitkan Pemerintah Kota Depok agar Pilkada berlangsung kondusif dan damai.
Karena sesuai arahan pak walikota, ASN diminta untuk terus bekerja dan menjaga kondusifitas ditahun politik ini.
"Jika merasa sebagai ASN harusnya mengerti dan paham tentang aturan, apalagi selevel ASN tertinggi yang harusnya jadi panutan bagi rekan rekannya," ungkap IBH.
"Jangan malah menciptakan framing yang mengundang asumsi liar ditengah masyarakat terkait netralitas ASN menjelang Pilkada," tandasnya.