Terungkap, Begini Kronologi Kasus Video Viral Ibu Muda Bertato Mencabuli Anak Sendiri di Tangsel
- Istimewa
“Tadinya ga mau laporan, mau kekeluargaan saja. Cuma karena ada ancaman dari keluarga dia makanya dilaporkan aja sekalian," ujarnya.
R akhirnya mengakui sendiri perbuatannya dan menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan. Ia datang pada Minggu, 2 Juni 2024 untuk mengklarifikasi perbuatannya.
Untuk memudahkan penyidikan, kasus ibu cabuli anaknya sendiri tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Mengingat kasus itu bersangkutan dengan transaksi elektronik. Setelah R menyerahkan diri, penyidik Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya langsung melakukan penahanan.
Polisi kemudian langsung menggeledah rumah R untuk mencari sejumlah barang bukti yang berhubungan dengan pencabulan yang direkam.
Penyidik menjerat R dengan pasal berlapis. R dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain itu, penyidik juga menjerat R dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pornografi dan Pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak.