Astaga, Dengan Kondisi Kritis, Ternyata Vina Masih Bernafas Saat Dibuang ke Fly Over Talun
- Istimewa
Siap –Perkembangan kasus Vina Cirebon terus bergulir dan makin membuat rasa penasaran publik lantaran semakin hari makin banyak pihak yang berkomentar dan maraknya asumsi liar yang berkembang.
Bahkan ulasan seperti apa dan bagaimana kronologis kasus Vina tersebut hingha kini masih terus menjadi sorotan publik.
Terlebih saat polisi berhasil menangkap satu tersangka DPO Pegi Setiawan ayang diduga otak dari pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, sebelumnya Vina Cirebon dan Eki ditemukan tewas pada Sabtu 27 Agustus 2016 malam di flyover Talun, Cirebon, Jawa Barat.
Awalnya, remaja pasangan kekasih ini sempat dikabarkan meninggal dunia akibat kecelakaan.
Namun, setelah keluarga korban melaporkan ada kejanggalan, akhirnya terungkap jika Vina dan Eki tewas dibunuh oleh gerombolan geng motor.
Atas kekadian tersebut, 8 pelaku telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon.
Tujuh diantaranya divonis hukuman seumur hidup, sedangkan seorang pelau atas nama Saka Tatal divonis 8 tahun 3 bulan penjara.
Namun, Saka Tatal sudah bebas sejak tahun 2020 lalu karena mendapatkan remisi.
Sementara itu, Pegi Setiawan yang merupakan DPO kasus pembunuhan Vina Cirebo saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh aparat kepolisian Polda Jabar.
Disisi lain, ada fakta menarik dari persidangan kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi 8 tahun silam.
Usut punya usut, ternyata korban Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon belum meninggal dunia saat dibuang para pelaku ke flyover Talun, Cirebon.
Mengutip Putusan Mahkamah Agung dengan nomor 3/Pid.B/2017/PN Cbn, pada halaman 144 menyatakan, jika korban Vina masih hidup saat ditinggalkan oleh para pelaku usai dianiaya.
Namun, kondisi tubuhnya saat itu cukup tragis. Saat itu, Vina Cirebon dalam kondisi sekarat merintih kesakitan dengan kondisi darah mengalir dari tubuhnya serta kakinya patah.
Berikut ini isi putusan yang tertulis di halaman 144:
"Menimbang, Bahwa kondisi anak korban Vina saat ditinggalkan di tanjakan jembatan layang Tol Desa Kepongpongan kabupaten Cirebon (flyover Talun) belum meninggal dalam kondisi sekarat dan hanya bisa merintih kesakitan dengan darah mengalir dari lubang kemaluannya dan dari kaki kanannya yang mengalami patah tulang terbuka"
Sebelumnya juga, Kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, Putri Maya Rumanti mengungkap, kematian korban memang awalnya diduga akibat kecelakaan.
Saat itu, ayah korban Muhammad Rizky alias Eky, Iptu Rudiana mendapatkan informasi ada yang janggal dengan kematian putranya dan Vina Cirebon.
Hingga akhirnya, Itu Rudiana melaporkan peristiwa pembunuhan itu kepada pihak kepolisian.
Adapun bukti-bukti itu kata Putri diantaranya berupa ponsel yang tidak hilang, motor yang ditunggangi Vina dan Eky tidak dalam kondisi rusak serta insiden kerasukan yang dialami Linda.
Pasalnya saat awal mula kejadian itu terdapat pernyataan yang mengatakan bahwa Vina dan Eky tewas akibat mengalami kecelakaan.
"Kan awalnya karena kecelakaan tetapi ketika ada bukti baru terhadap alat bukti HP tidak rusak motor tidak rusak kemudian kesurupan itu kan petunjuk lalu di dalami," kata Putri saat ditemui di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024) lalu.
"Kemudian dilakukanlah otopsi terhadap tubuh almarhumah Vina. Hasil otopsi tadi itu yang meyakinkan bahwa Vina bukan meninggal karena kecelakaan," sambungnya.
Setelah mendapat bukti-bukti tersebut barulah kata Putri, Iptu Rudiana berdasarkan keterangan keluarga melaporkan hal itu ke Polres Cirebon.
"Iya (Ayah Eky Iptu Rudiana yang melapor) atas keterangan keluarga Vina mendapat bukti bukti baru. (Lapor) ke Polres Cirebon," tandasnya.