Kantor Walikota Depok Digeruduk Massa Imbas Dugaan Monopoli Proyek
Jumat, 31 Mei 2024 - 13:56 WIB
Sumber :
- Istimewa
“Monopoli itu melanggar UU no 5 tahun 1999. Dipasal 17 jelas-jelas bahwa praktik-praktik monopoli itu dilarang” ujar demonstran.
Data yang dihimpun menyebutkan, dugaan tersebut dilaporkan ke team Saber Pungli, Menkopolhukam dan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Betul, kami sudah membuat laporan, dan senin depan kami akan di panggil untuk membuat berita acaranya," kata Pardong.