Jadi Sorotan Gegara Tuai Polemik, Ternyata Begini Ilustrasi Simulasi Hitungan Iuran Tapera

Potret ilustrasi
Sumber :
  • Istimewa

Diketahui, tapera ini dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Nantinya, setiap pekerja, baik itu pegawai negeri ataupun swasta, wajib menjadi peserta Tapera serta menyisihkan sebagian gajinya untuk iuran.

Syarat dan Ketentuan Program Tapera  Sesuai dengan aturan yang ada seluruh pekerja wajib membayar iuran dan menjadi peserta Tapera.

Tapera menjadi dana amanat yang dimiliki seluruh peserta, di mana dana ini menjadi himpunan dari simpanan ditambah dengan hasil pemupukannya. 

Tujuan pembentukan Tapera yaitu untuk membantu pembiayaan perumahan yang ditujukan bagi pekerja.

Pembiayaan ini antara lain mencakup pemilikan, pembangunan, maupun perbaikan rumah. 

BP Tapera memiliki tugaa untuk memungut dan mengelola dana untuk perumahan bagi para pekerja Indonesia, termasuk PNS, anggota TNI/Polri, pekerja perusahaan BUMN/BUMD, dan perusahaan swasta. 

Ketentuan Pemanfaatan Dana Tapera