Soal Pra Rekonstruksi Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Pegi Setiawan: Tidak Menghasilkan Apa apa
- Istimewa
Toni menambahkan, dalam rekonstruksi nanti, tersangka wajib mendapatkan pendampingan kuasa hukum.
"Kenapa kami harus datang dan memonitor, karena KUHP mengatur kalau tersangka diancam pidana yang hukumannya di atas 5 tahun, itu wajib didampingi dan rekonstruksi ini bagian dari pemeriksaan," katanya.
Pendampingan tersebut, kata Toni, dilakukan agar Pegi Setiawan bisa protes jika terdapat adegan yang tidak pernah dilakukannya.
"Jika tersangka merasa tidak melakukan, dia bisa berkata tidak, akan kami protes. Makanya perlu pendampingan," terangnya.
Terkait pelaksanaan prerekonstruksi, keluarga Pegi Setiawan kecewa karena tak dikasih tahu.
Keluarga Pegi yang datang ke tempat kejadian perkara (TKP) mengaku tidak diberitahu mengenai pelaksanaan prarekonstruksi tersebut.
Mereka juga mengeluhkan Pegi, yang diduga berada di dalam mobil, tidak diturunkan. "Sangat kecewa, karena tidak ada pemberitahuan (prarekonstruksi)," ujar Kartini (48), ibu kandung Pegi.