Dianggap Berkelakuan Baik, 2 Napi Lapas Cibinong Dapat Hadiah Remisi Waisak
- Istimewa
Siap – Dua narapidana atau napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong berhasil mendapat remisi khusus Hari Raya Waisak 2568 BE Tahun 2024.
Pemberian remisi khusus pada dua napi beragama Budha itu berlangsung di Vihara Yang Xin Sabbe Satta Bhavantu Sukhitatta Lapas Cibinong.
Adapun pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman itu sebagaimana diatur dalan Undang - Undang RI No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor PAS - 853.PK.05.04 Tahun 2024 dan Nomor PAS - 854.PK.05.04 Tahun 2024.
Hal itu tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Waisak dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus (RK) Waisak Tahun 2024.
Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani menyampaikan, pemberian remisi ini merupakan wujud dari perlindungan hak asasi manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.
"Remisi dan pengurangan masa pidana diberikan kepada warga binaan (napi) yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan," katanya.
Selain itu, yang bersangkutan dianggap telah menunjukkan penurunan tingkat risiko dan memenuhi syarat lainnya.
"Nah remisi khusus ini diberikan pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianut warga binaan," jelas Wisnu.
Dirinya kembali menegaskan, bahwa pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
"Terutama bagi narapidana yang berkelakuan baik dan tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin."
Kasubsi Registrasi Lapas Cibinong, Bogi Nurseto menambahkan, bahwa terdapat dua orang warga binaan beragama Budha yang dianggap telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi hari raya Waisak.
"Warga binaan Lapas Cibinong dengan inisial RU mendapatkan remisi 2 bulan dan inisial SU mendapatkan remisi 1 bulan," katanya.