Babak Baru Kasus Kematian Vina, Sejumlah Kejanggalan Perlahan Terkuak
- Istimewa
Saat kejadian awal, Vina dan Rizky sempat diduga sebagai korban kecelakaan lalu lintas.
Tapi, adanya kejanggalan berupa luka yang ditemukan di tubuh korban akhirnya bisa mengungkap tabir kasus ini.
Delapan orang pelakunya lalu diamankan yang terdiri dari Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, dan Saka Tatal. Vina dan Rizky dieksekusi di depan SMP 11 Kalitanjung, Cirebon.
Selain dibunuh, Vina juga diperkosa secara bergiliran oleh para pelaku.
Aksi mereka kemudian berakhir di meja hijau dengan hukuman penjara seumur hidup, kecuali Saka Talal yang divonis 8 tahun penjara karena statusnya pada saat itu masih di bawah umur.
Setelah 8 tahun kasus ini berlalu dan hampir tak terdengar, tragedi yang dialami Vina dan Rizky sekarang kembali banyak diperbincangkan.
Banyak desakan dari berbagai pihak supaya polisi segera menangkap 3 orang yang diketahui masih buron dalam kasus tersebut.