Babak Baru Kasus Kematian Vina, Sejumlah Kejanggalan Perlahan Terkuak

Potret ilustrasi
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Pasca kasus pembunuhan sadis yang menewaskan remaja puteri asal Cirebon yang belum tuntas sejak 2016 lalu kembali mencuat dan menyita perhatian publik, aparat kepolisian Polda Jabar akhirnya angkat bicara.

Seperti diketahui, kasus tersebut kembali viral alias jadi sorotan setelah kemunculan film Vina Sebelum 7 Hari di Bioskop.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus itu juga terdapat 3 DPO yang kini masih buron dan dalam pengejaran aparat.

Namun demikian, meski ciri ciri ketiga DPO tersebut sudah tersebar, hingga kini Polda Jabar masih belum mengetahui keaslian Identitas mereka.

Nah, kekinian, sejumlah fakta baru terkait kasus tersebut kembali diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan.

Ternyata, saat kasus ini masih diselidiki Polresta Cirebon (sekarang Polres Cirebon Kota), ada kejanggalan yang selama ini tak pernah diungkapkan.

Saat berkas perkara tersebut dilimpahkan dari Polresta Cirebon ke Polda Jabar, kata Surawan, 8 pelaku pembunuhan Vina malah mencabut keterangan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP).

Padahal menurutnya, saat masih diperiksa di Cirebon, mereka kooperatif dan menjelaskan mengenai keterlibatan Pegi cs.

"Pada saat tersangka 8 orang ini memberikan keterangan di Polresta, mereka kooperatif memberikan keterangan apa yang sesuai mereka lakukan. Lalu ketika kasus ini dilimpahkan ke Polda, mereka beramai-ramai mencabut keterangannya dan tidak mengakui perbuatannya, termasuk keterangan soal 3 DPO ini," ungkapnya kepada awak media seperti dikutip Jumat 17 Mei 2024.

Bahkan berdasarkan yang diterima, lanjut Surawan, penyidik saat itu tidak melakukan intervensi apapun kepada para tersangka saat diperiksa.

Namun yang terjadi kemudian, malah mereka mencabut keterangan saat kasus ini dilimpahkan ke Polda Jabar.

"Tidak ada intervensi. Justru mereka cabut keterangannya. Kendalanya mereka cabut keterangannya," katanya.

"Itu kesulitan kita. Jadi saat di Cirebon, mereka kooperatif. Tapi saat dilimpahkan ke Polda, para tersangka mencabut keterangannya baik terhadap dirinya sendiri maupun ketiga DPO itu. Sehingga kita susah menelusuri di situ," tandasnya.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan yang menimpa Vina dan kekasihnya, Rizky atau Eky itu terjadi pada 27 Agustus 2016 di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Saat kejadian awal, Vina dan Rizky sempat diduga sebagai korban kecelakaan lalu lintas.

Tapi, adanya kejanggalan berupa luka yang ditemukan di tubuh korban akhirnya bisa mengungkap tabir kasus ini.

Delapan orang pelakunya lalu diamankan yang terdiri dari Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, dan Saka Tatal. Vina dan Rizky dieksekusi di depan SMP 11 Kalitanjung, Cirebon.

Selain dibunuh, Vina juga diperkosa secara bergiliran oleh para pelaku.

Aksi mereka kemudian berakhir di meja hijau dengan hukuman penjara seumur hidup, kecuali Saka Talal yang divonis 8 tahun penjara karena statusnya pada saat itu masih di bawah umur.

Setelah 8 tahun kasus ini berlalu dan hampir tak terdengar, tragedi yang dialami Vina dan Rizky sekarang kembali banyak diperbincangkan.

Banyak desakan dari berbagai pihak supaya polisi segera menangkap 3 orang yang diketahui masih buron dalam kasus tersebut.