Heboh Status ASN Supian Suri Jelang Pilkada Depok, Ini Jawaban Menohok Pakar Hukum

Andy Tatang (kiri) soal Sekda Depok Supian Suri di Pilkada
Andy Tatang (kiri) soal Sekda Depok Supian Suri di Pilkada
Sumber :
  • siap.viva.co.id

Hal tersebut juga dipertegas dalam aturan dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016.

Bunyinya tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi Undang-Undang.

"Nah dalam Pasal 7 ayat 2 huruf S menyatakan secara tertulis, bahwa pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan," jelasnya.

Lalu, kata Tatang, aturan itu juga menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, PNS serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan. 

"Jadi menurut saya SS (Supian Suri) tidak perlu mundur karena belum ditetapkan sebagai calon walikota Depok oleh KPU," tuturnya. 

Hal ini, lanjut Tatang, sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN pada Pasal 56 dan Pasal 59. 

"Kalaupun sekarang partai atau simpatisan rame-rame dukung dan deklarasi SS untuk maju sebagai Walikota Depok ya sah-sah saja tidak ada larangan dan tidak juga SS harus mundur dari ASN," terangnya.