Heboh Status ASN Supian Suri Jelang Pilkada Depok, Ini Jawaban Menohok Pakar Hukum

Andy Tatang (kiri) soal Sekda Depok Supian Suri di Pilkada
Andy Tatang (kiri) soal Sekda Depok Supian Suri di Pilkada
Sumber :
  • siap.viva.co.id

Tatang menjelaskan, bahwa menurut regulasi tentang pencalonan ASN dalam pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, ada Undang Undang yang mengaturnya.  

"Yaitu Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara," katanya pada Kamis, 9 Mei 2024. 

Adapun dalam aturan tersebut dijelaskan, bahwa Pasal 56 berbunyi, pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur.

Selain itu, bupati atau walikota, dan wakil bupati atau wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon.

Kemudian, dalam Pasal 59 tertuang, bahwa pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden, anggota dewan perwakilan rakyat, anggota dewan perwakilan daerah.

Lalu gubernur dan wakil gubernur, bupati atau walikota dan wakil bupati atau wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai ASN sejak ditetapkan sebagai calon.