Polisi Rilis Himbauan Pelaksanaan May Day dan Sebut Jalan ibu Kota Ini Ditutup Hingga Waktu Berikut

Polisi rilis himbauan pelaksanaan May Day
Polisi rilis himbauan pelaksanaan May Day
Sumber :
  • istimewa

Jika larangan dalam berunjuk rasa dilanggar maka terkena pasal pidana Demonstrasi

1.       Pemufakatan Jahat (pasal 159 KUHP).

2.       Melakukan perbuatan pidana dimuka umum (Pasal 160 KUHP).

3.       Melawan pejabat yang sedang bertugas (Pasal 212 KUHP).

4.       Kekerasan terhadap orang/barang (Pasal 170 KUHP)

5.       Pengrusakan (Pasal 406 KUHP).

6.       Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Pasal 28).