Update Pasca Gempa Garut: 151 Rumah Rusak Pemkab Terbitkan Surat Penetapan Status Tanggap Darurat
- istimewa
Siap – Pasca Gempa magnitude 6,2 yang terjadi di Garut, Jawa Barat pada Sabtu 27 April lalu menyebabkan sebanyak 151 unit rumah alami kerusakan.
Rumah warga yang terdampak gempa Garut dengan rincian seperti berikut 4 rumah rusak berat, 18 rumah rusak sedang, dan 80 rumah rusak ringan.
Sekda Kabupaten Garut Nurdin Yana juga menambahkan, selain rumah warga yang terkena dampak dari gempa Garut adanya fasilitas umum seperti sarana Pendidikan dan peribadatan yang juga mengalami kerusakan.
"Sementara untuk fasilitas umum seperti sarana pendidikan dan peribadatan juga ada yang rusak. Hingga hari ini tercatat ada 23 unit,"kata Sekda Garut Nurdin Yana, Senin (29/4/2024).
Adapun Nurdin menyebutkan, ratusan rumah warga yang rusak tersebut tersebar di 26 kecamatan atau 60 Desa dan empat Kelurahan.
"Kami terus membuka akses updating data kerusakan rumah warga maupun fasilitas umum yang terpusat di BPBD Garut," ucapnya.
Lebih lanjut, Nurdin juga mengatakan pada tanggal 26 April 2024 lalu, Pemkab Garut telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati (Kepbup) Garut Nomor: 100.3.3.2/KEP.154-BPBD/2024.
Surat tersebut tentang Penetapan Status Tanggap Darurat (TD) Bencana Pergerakan Tanah dan Tanah Longsor di Kecamatan Banjarwangi, Cisompet, dan Pakenjeng.
Oleh sebab itu, Nurdin mengungkapkan bahwa kejadian gempa Garut Sabtu lalu akan masuk dalam status TD. Status Tanggap Darurat yang akan berlaku hingga 9 Mei 2024 kedepan.
"Jadi hari ini pernyataan sudah include jadi tidak lagi pernyataan baru, tapi ini akumulasi dari kemarin yang sudah ditetapkan. Hari ini terkait dengan proses recovery terhadap kondisi masyarakat, maka kita dapat menggunakan dana BTT (Belanja Tak Terduga)," tungkasnya.