614 Napi Rutan Depok Dapat Kado Remisi Idul Fitri, 4 di Antaranya Langsung Pulang
- Istimewa
Siap – Sebanyak 614 narapidana (napi) Rutan Depok mendapat jatah remisi alias pemotongan masa tahanan dalam momen hari raya Idul Fitri atau Lebaran pada Rabu, 10 April 2024.
Dari data tersebut, empat orang di antaranya dinyatakan langsung bebas atau remisi khusus dan diizinkan pulang.
"Jadi pada momen Idul Fitri tahun ini yang mendapatkan remisi di Rutan Depok berjumlah 614, nah yang mendapatkan bebas langsung ada 4 orang," kata Kepala Rutan Depok, Lamarta Surbakti.
Ia mengungkapkan, dari 614 warga binaan (napi) yang mendapat jatah remisi tersebut, 50 persen di antaranya adalah terpidana kasus narkoba.
"Sisanya pidana umum," jelasnya.
Lebih lanjut Lamarta mengimbau pada warga binaan yang mendapat remisi ini agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Pada yang bebas 4 orang warga kami alhamdulillah, mereka akhirnya bisa ketemu dengan keluarga saling memaafkan dan kami berharap mereka tidak mengulangi perbuatan yang sama," tutur Kepala Rutan Depok tersebut.
Adapun syarat untuk mendapatkan remisi di antaranya:
1. Telah menjalani pidana penjara sekurang-kurangnya 6 bulan (syarat substantif)
2. Berkelakuan baik paling singkat 6 bulan (syarat substantif)
3. Tidak sedang menjalani pidana denda / subsider dan CMB (cuti menjelang bebas) (syarat substantif)
4. Salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan (syarat administratif)
5. Risalah pembinaan (syarat administratif).