Polres Depok Buka Layanan Penitipan Motor untuk Pemudik, Ini Syaratnya
Senin, 8 April 2024 - 13:02 WIB
Sumber :
- siap.viva.co.id
Adapun syarat layanan penitipan motor ialah dengan menunjukan identitas kepemilikan kendaraan berupa BPKB atau STNK yang sesuai KTP pemilik dan membawa cover atau penutup motor sendiri.
"Ya agar motor tidak rusak karena perubahan cuaca saat dititipkan. Kami juga membuka pusat laporan warga melalui nomor hotline tadi," terangnya.