Pemotor yang Viral Nyetir Pakai Kaki di Depok Kena Denda Rp 750 Ribu

Ilustrasi ditilang polisi di Depok
Sumber :
  • NTMC

Siap – Jagat dunia maya kembali digegerkan dengan aksi pengendara motor yang berkendara dengan cukup ekstrem, yakni menggunakan kaki untuk mengatur kemudi. Peristiwa itu terjadi di Depok, Jawa Barat.

Kekinian, aksi itu kembali dilakukan oleh pelaku yang sama di kawasan Beji, setelah sebelumnya beraksi di kawasan Margonda, Depok beberapa hari lalu.

Nah terkait hal tersebut, Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra memastikan, bahwa pelaku telah diberikan sanksi tilang.

"Pada hari ini yang bersangkutan bersama pemilik kendaraan sudah melakukan konfirmasi dan sudah kami kenakan tilang," katanya pada awak media, Kamis 5 Oktober 2023.

Multazam menjelaskan, identitas pelaku terlacak setelah sebelumnya terekam kamera tilang elektronik atau e-tle di kawasan Margonda, Depok.

"Jadi yang bersangkutan sudah kami sanksi tilang ini karena memang melalui mekanisme e-tle," ujarnya.

"Adapun datanya kami dapat dari nopol (nomor polisi) yang tertera dalam kendaraan tersebut, melalui capturean dari e-tle yang terdapat di sepanjang Jalan Margonda," sambung dia.

Karena nopol itu sesuai dengan data si pemilik, akhirnya pelaku ditemani orang tuanya datang ke Polres Metro Depok.

"Sehingga pada hari ini yang bersangkutan bersama pemilik kendaraannya mengkonfirmasi dan kami kenakan tilang."

Pelaku inisial MHH sebagai pengendara, dikenakan sanksi tersebut sesuai pasal 283 dengan denda Rp 750 ribu atau kurungan paling lama 3 bulan penjara.

"Namun apabila mengulangi perbuatannya dan mengakibatkan laka lantas bisa dikenakan Pasal 31 LLAJ," tegas Multazam.

Adapun motif pelaku diduga hanya karena ingin main-main. Namun demikian, polisi belum bisa memastikan kondisi kejiwaan yang bersangkutan.

Lebih lanjut Multazam mengimbau, agar masyarakat dapat mematuhi peraturan lalu lintas dan senantiasa tertib saat berkendara.

"Kepada seluruh warga masyarakat Depok yang melintas di wilayah hukum Polres Metro Depok agar tertib berkendara tidak perlu ugal-ugalan dan taati peraturan yang ada," ucap Multazam.