Polisi Hentikan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Aiman Witjaksono
- Istimewa
Siap – Pihak kepolisian resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian jurnalis televisi swasta Aiman Witjaksono.
Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 yang menjerat Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud itu pada Rabu, 27 Maret 2024.
"Tadi malam, kami sudah dikirimkan surat dari penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bahwa laporan yamg berkaitan dengan saudara Aiman ini sudah dihentikan atau sudah dikeluarkan SP3 dengan alasan demi hukum," kata penasihat hukum Aiman, Finsensius Mendrofa seperti dikutip, Kamis, 28 Maret 2024.
Ia merasa lega dengan keputusan Polda Metro Jaya yang menghentikan kasus kliennya itu.
Finsensius bahkan meyakini bahwa sejak awal kasus Aiman bukan merupakan pidana.
Menurutnya, langkah yang diambil Polda Metro Jaya perlu diapresiasi karena demi menghormati hukum memang harus menghentikan proses kasus tersebut.
Atas SP3 tersebut, sontak Aiman Witjaksono bukan lagi sebagai terlapor dan namanya telah dibersihkan dari segala tuduhan yang telah dilaporkan sebelumnya.
Meski demikian, Finsensus juga meminta pihak lain yang turut dilaporkan untuk segera dihentikan penyidikannya.
"Ada rekan-rekan kami juga misalnya Palti Hutabarat di Sumatra Utara yang saat ini tengah menjalani proses hukum, juga mbak Connie Rahakudini yang mendapati beberapa laporan," katanya.