Wali Kota Depok Terbitkan Surat Edaran Cegah Kejadian Luar Biasa DBD

Ilustrasi kasus DBD di Kota Depok
Sumber :
  • Istimewa

Langkah selanjutnya yang dilakukan dengan memperkuat pelaksanaan Gerakan 1 Rumah 1 Jumantik (G1R1J) dengan melibatkan segenap anggota keluarga untuk berperan sebagai Juru Pemantau Jentik (Jumantik) di rumah masing-masing. 

Selain itu juga tetap melaksanakan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN 3M Plus) dengan kegiatan menguras, menutup, mendaur ulang (3M) Plus untuk menghindari gigitan nyamuk di lingkungan rumah, perkantoran, tempat kerja, sekolah dan tempat-tempat umum. 

Kemudian, mengaktifkan Tim Supervisor dan Koordinator G1R1J di berbagai tingkat baik RT/ RW, kelurahan dan kecamatan serta mengaktifkan pemantauan jentik oleh siswa di sekolah. 

Kemudian, langkah yang dilakukan yaitu dengan berobat ke fasilitas kesehatan atau Puskesmas jika ada anggota keluarga yang sakit dengan gejala demam lebih dari dua hari sakit kepala, mual atau muntah, serta keluar bintik-bintik merah di kulit. 

Langkah yang dilakukan selanjutnya dengan memastikan ketersediaan sarana dan prasarana untuk pencegahan dan pengendalian DBD, termasuk untuk PSN.

Lalu, langkah lainnya dengan melakukan koordinasi dengan lintas sektor serta menerbitkan SE dari camat atau lurah kepada stakeholder agar melaksanakan langkah-langkah kesiapsiagaan untuk mengantisipasi peningkatan kasus DBD di wilayah masing-masing.

Selanjutnya, masyarakat juga harus mewaspadai adanya lembaga yang mengatasnamakan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok atau Dinas Kesehatan (Dinkes) yang menawarkan jasa pengasapan atau fogging berbayar dan pembelian Larvasida atau Abatr.