Polres Metro Depok Ciduk Pencuri iPhone di Rumah Warga Bojonggede, Polisi Ungkap Modus Pelaku

ilustrasi pencuri rumah warga
Sumber :
  • istimewa

Mendapat laporan pencurian ini, lanjut Arya, pihaknya langsung bergerak cepat menyelidiki kasus tersebut. Alhasil, pelaku MA berhasil ditangkap beserta barang bukti.

"Jadi dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, maksimalnya hukumannya sembilan tahun penjara," tukasnya.