Polres Metro Depok Ciduk Pencuri iPhone di Rumah Warga Bojonggede, Polisi Ungkap Modus Pelaku
Minggu, 24 Maret 2024 - 11:50 WIB
Sumber :
- istimewa
Mendapat laporan pencurian ini, lanjut Arya, pihaknya langsung bergerak cepat menyelidiki kasus tersebut. Alhasil, pelaku MA berhasil ditangkap beserta barang bukti.
"Jadi dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, maksimalnya hukumannya sembilan tahun penjara," tukasnya.