Arus Kisah Jami Al Makmur, Salah Satu Masjid Tertua Jakarta di Cikini Raya
- siap.viva.co.id - Noer Ardiansyah
"Rencananya, tanah tersebut akan digunakan untuk kegiatan sosial seperti mendirikan rumah sakit, gereja, dan gedung pertemuan untuk agama Kristen," katanya.
Sejak saat itulah, jelas H Sahlani, perdebatan mengenai keberadaan surau mulai mencuat.
Yayasan Emma yang tidak tahu ihwal sejarah tanah wakaf itu justru mengklaim bahwa surau yang didirikan Raden Saleh dan warga sudah menjadi miliknya.
Pada tahun 1923, Rumah Sakit Cikini didirikan. Setahun kemudian pihak rumah sakit ingin surau yang masih berdiri di atas tanah yang dibelinya itu dipindahkan lebih jauh.
Namun, penolakan terjadi. Para jamaah dan beberapa tokoh umat Islam di Batavia menentang rencana itu lantaran tanah tersebut merupakan wakaf dari Raden Saleh untuk membangun surau.
Akhirnya, terjadilah perundingan yang membuahkan hasil bahwa surau tersebut dipindahkan beberapa meter dari tempat asalnya.