Heboh Nabi Palsu, Bolehkah Dibunuh: Begini Jawaban Buya Yahya
- Istimewa
"Luar biasa, Indonesia tuh kaya sekali. Hampir 5 tahun sekali ada nabi baru, top, hebat, ngaku nabi. Cuman yang heran tuh ada aja yang percaya. Jadi betul-betul luar biasa kita kurang pegangannya. Orang ngaku nabi dipercaya, Nabi Muhammad sendiri kurang diperhatikan," katanya.
Buya Yahya kemudian menjelaskan soal aturan hukum jika ada orang yang mengaku nabi.
"Orang mengaku nabi, kalau di asal Islam murtad. Kemudian yang mempercayai nabi palsu adalah keluar dari iman, murtad dan orang murtad memang harus dibunuh, cuman bukan tugasmu," ujarnya.
Buya Yahya lantas menjelaskan, bahwa hukum dalam Islam itu dibagi tiga. Yakni, hukum fardhu, yaitu hukum yang berkenaan dengan orang per orang dan setiap orang bisa menggunakannya, seperti shalat, dan menutup aurat.
Lalu hukum qodho, yaitu hukum antar sesama yang harus diselesaikan oleh seorang qadhi atau hakim seperti persengketaan jual beli dan perselisihan dalam pernikahan.
Kemudian hukum imamah, yaitu hukum yang hanya boleh diterapkan oleh imam (negara) dan justru jika ditangani oleh orang perorang akan rancu dan berantakan, seperti hukum potong tangan, cambuk dalam perzinaan dan hukum mati bagi yang murtad.
"Hukum imamah yang boleh menegakkan hukum hanya imam atau yang mewakili imam. Sebab, kalau bagian ini diambil semua orang akan rancu, bakal terjadi pembunuhan di sana-sini yang alasannya murtad," jelasnya.